Syaikh Hisyam Al Kamil: Belajar di Al Fattah “Seperti Belajar di Al-Azhar”

Pondok Pesantren Al Fattah GIBS Buduran Sidoarjo kedatangan tamu istimewa awal September 2024 lalu. Dalam kunjungan yang ke tiga di pesantren yang rutin mengirimkan para santri ke Al-Azhar ini ini, Syaikh Dr. Hisyam Al-Kamil Al-Azhari menyampaikan ceramah umum yang bertema “Wasathiyah dalam Islam”.  

Di hadapan para santri Syaikh Dr. Hisyam Al-Kamil sempat menyampaikan bahwa seseorang bisa disebut sebagai Azhari ketika ia mempelajari buku-buku  Al-Azhar,”Demikian juga ketika seseorang belajar kepada mereka yang pernah belajar di Al -Azhar. Maka, belajar kepada Syaikh Fauzan juga disebut Azhari.”

Ulama Al Azhar yang telah menulis banyak kitab ini juga memberi kesempatan wawancara dengan wartawan Al Fattah di kediaman Pimpinan PP Al-Fattah, KH. M Fauzan Soebroto Lc. Mpd. Di bawah ini petikannya;

Karakteristik Ahlus Sunnah adalah wasathiyah, apa maksudnya?

Artinya bahwa mereka menerima perkara khilaf. Tidak mengkafirkan seorangpun dari ahlul kiblat. Dan mereka memadukan antara naql dan akal.

Orang yang mengkafirkan orang lain, ada dua kemungkinan kalau ia yang dituduh itu tidak kafir maka akan kembali kepada yang menuduhnya”.

Sedang Wasatiyah bukanlah bermakna “an nisf” artinya setengah-setengah tetapi bermakna “i’tidal” artinya seimbang atau adil, dengan dibuktikan melalui sejarah awal Islam masuk bukan hanya dipeluk oleh orang dari kalangan elit saja seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, tetapi juga dipeluk dari kalangan dhuafa dari kalangan pemuda, sehingga Islam tidak memandang suku, ras dan tingkatan.

Bagaimana menyikapi ikhtilaf di kalangan Ahlus Sunnah?

Allah menghendaki adanya ikhtilaf itu, karena Allah menghendaki mereka untuk berijtihad. Nah, apa yang harus kita lakukan ketika mendapati hal itu? Kita mengimani bahwa hal itu adala perkara ijtihadiyah. Selama itu adalah masalah ijtihadiyah yang mana para ulama khilaf di dalamnya, maka hendaklah yang membolehkan tidak mencela yang melarang. Kita menerima ikhtilaf, akan tetapi dalam proses belajar kita menggunakan satu madzhab.

Adapun dalam fatwa, bisa jadi kita tidak keluar dari madzhab empat yang mana umat telah menerima madzhab-madzhab itu. Ini penting.

Al-Azhar hingga kini mengajarkan fiqih sesuai dengan madzhab-madzhab yang dianut oleh para penuntut ilmu. Apa pentingnya bermadzhab dalam fiqih?

Pentingnya bermadzhab, karena bermadzhab merupakan permulaan dalam menuntut ilmu. Anda tidak tahu persoalan, tanya kepada ahlul ilmi.

Kalau saya tidak tahu saya bertanya kepada siapa? Saya bertanya kepada mujtahid umat ini, yang umat ini sepakat untuk menerima fatwa mereka, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Adapun saat ini, seorang jika ingin menuntut ilmu belajar dari kitab apa? Jika ia belajar di Fiqh as-Sunnah, ini madzhabnya Syaikh Sayyid Sabiq.

Belajar dari fiqh ala Madzhahib al-Arba’ah, ini adalah metode penulisnya Syaikh Abdurrahman al-Jazari. Demikianlah, maka bermadzhab merupakan permulaan menuntut ilmu.

Apakah seseorang jika ia konsisten dengan satu madzhab ia bisa disebut ta’asub?

Beda antara bermadzhab dengan ta’asub. Mermadzhab adalah menggikuti ijtihad imam tertentu. Sedangkan ta’aSub meyakini bahwa imamnya saja yang benar dan selain darinya salah.

Jadi seorang penuntut ilmu perlu memilih salah satu madzhab yang mu`tabar?

Ya, benar. Karena itu permulaan. Engkau ingin mengajari seorang perempuan memasak, apakah engkau langsung mengajarkan semua cara?

Menjahit, di dunia ini menjahid ada dua cara, cara Inggris dan cara Perancis, apakah langsung diajarkan semua? Ketika engkau memualai belajar menjahit, mulai dari apa?

Segala sesuatu  diciptakan Allah memiliki lebih dari satu metode. Jika engkau belajar maka engkau belajar metode satu, metode satu, dan metode lainnya. Sehingga, belajar awal dengan tanpa metode maka inni adalah kesesatan yang nyata.

Kenapa kita tidak langsung belajar dari al-Qur`an maupun kitab-kitab Hadits?

Pertanyaan bagus sekali. Apakah engkau dengan membaca Hadits bisa mengambil Kesimpulan hukum? Baik, saya ingin menyampaikan bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudhu. ((أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ)) apakah awam bisa membedakan antara lams dengan mass? Apakah setiap orang yang membaca al-Qur`an tahu nasikh dan mansukh?

Apakah setiap orang yang membaca Hadits tahu aam dan khash? Yang menyatakan seperti itu ia ingin menghancurkan umat. Karena awam tidak mengetahui hal ini, ini adalah urusan para ulama.

Bagaimana dengan perkataan para imam, jika sebuah hadits itu shahih, maka itu adalah madzhabku?

Perkataan itu benar, bagi yang memahaminya. Apakah anda ketika membaca hadits-hadits shahih mampu mengambil Kesimpulan, bukankah itu merupakan tugas mujtahid?

Bagikan :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *